PLN UP3 Kotamobagu dinilai arogansi alias semen-mena menetapkan denda 56 juta dalam kasus Lampu PJU kepada seorang pelanggan di Kelurahan Mogolaingredaksi kotamobagupost2 Februari 20232 Februari 2023Etalase, Featured News, Headline, Kotamobagu Jangan LewatkanWarga Kotamobagu Diimbau Pakai Masker Jika Keluar Rumah, Waspada Bahaya Abu VulkanikPj Wali Kota Asripan Nani Ikuti Evaluasi Kinerja di Kementerian Dalam NegeriTilang Gaya ‘Koboi’ Oknum Polantas Polres KotamobaguAsripan Nani Irup Peringatan Otonomi Daerah Dirangkaikan Peringatan Hari KartiniKantor Imigrasi Kotamobagu Dikecam Oleh 2 Ketua PWI atas Akses Informasi, Terkesan Alergi WartawanPj Wali Kota Asripan Nani Hadiri Musrenbang RPJPD Provinsi Sulut, Sekaligus Terima 3 Penghargaan