oleh

PLN UP3 Kotamobagu dinilai arogansi alias semen-mena menetapkan denda 56 juta dalam kasus Lampu PJU kepada seorang pelanggan di Kelurahan Mogolaing

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.