2 Februari 20232 Februari 2023oleh redaksi kotamobagupost PLN UP3 Kotamobagu dinilai arogansi alias semen-mena menetapkan denda 56 juta dalam kasus Lampu PJU kepada seorang pelanggan di Kelurahan Mogolaing redaksi kotamobagupost-Etalase, Featured News, Headline, Kotamobagu Jangan LewatkanKotamobagu Urutan ke – 2, Inilah 4 Kota Ternyaman di Provinsi Sulut Berdasarkan Angka Kejahatan Paling SedikitGPdI Wilayah 92 Kotamobagu, Gelar Mukerwil Tahun 2023Wali Kota Tatong Bara buka Sosialisasi dan Konsolidasi Penyusunan Dokumen RP2KPKPKPasar Senggol Tahun 2023 Direncanakan Digelar di Komplek Pasar Jajan
Komentar