PLN UP3 Kotamobagu dinilai arogansi alias semen-mena menetapkan denda 56 juta dalam kasus Lampu PJU kepada seorang pelanggan di Kelurahan Mogolaing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.