Kasus Tabungan Simpan Pinjam di Pangian Barat, Polres Kotamobagu Mulai Periksa Sejumlah Saksi

Terkini192 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Polres Kotamobagu telah memulai pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus tabungan simpan pinjam yang terjadi di Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur.

Terpantau, pada Rabu ini, 12 Juli 2023, sejumlah saksi yang menjadi pelapor didampingi oleh Kuasa Hukum Ariyati Panu SH dan Risdianti Bonok SH, tengah mengantri untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polres Kotamobagu.

Ariyati Panu SH kepada media ini menjelaskan bahwa ia dan rekannya Risdianti Bonok SH menjadi kuasa hukum bagi sembilan korban dalam kasus tabungan simpan pinjam di Desa Pangian Barat.

Pihaknya telah mengajukan pengaduan terkait kasus ini sejak tanggal 7 Juni 2023 di Polres Kotamobagu, dan saat ini pengaduan tersebut sedang dalam proses penanganan.

“Kami mendampingi pengaduan masyarakat Pangian Barat sebagai nasabah tabungan rukun keluarga yang dikelola oleh empat pengurus, termasuk sangadi Pangian Barat, suami sangadi, dan pengurus lainnya yang berinisial Y dan D,” ujar Ella sapaan akrabnya.

Menurutnya, korban-korban yang mereka dampingi mengalami kerugian pokok sebesar Rp 323 juta. Sangadi Pangian Barat mengelola tabungan simpan pinjam ini dengan cara nasabah menabung dan dijanjikan pengembalian dua kali lipat dalam jangka waktu satu tahun.

Namun, sembilan korban tersebut tidak menerima apa yang dijanjikan, termasuk dana pokok mereka.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ke tingkat paling akhir,” ucap Ela.

Disaat yang sama, Risdianti Bonok SH menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, awalnya mereka mempercayai sangadi Pangian Barat untuk melakukan tabungan, terutama karena suaminya adalah seorang anggota Polisi yang juga menjadi pengurus tabungan tersebut.

“Kami berharap pengurus tabungan yang menerima uang dari nasabah, dalam hal ini ibu sangadi Pangian, dapat memberikan penjelasan mengenai uang tabungan nasabah yang seharusnya dicairkan. Jika tabungan ini tidak jelas pencairannya, maka pengurus tabungan harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” tambah Risdianti.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa G. Dwiadyana, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait pengaduan masyarakat tersebut.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang membuat pengaduan, sementara sisanya akan ditentukan pada jadwal selanjutnya,” kata Dewa.

Hingga berita ini tayang, pemeriksaan masih sementara berlangsung di ruangan unit 2 Pidana Umum Polres Kotamobagu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.