Berikan Perlindungan Bagi Pegawai Non ASN Hingga Perangkat Desa, Limi Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan BPJS

Bolmong313 Dilihat

Bolmong – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Sekda Tahlis Gallang menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja bersama antara pemerintah antara pemerintah kabupaten Bolmong dengan BPJS ketenagakerjaan serta implementasi instruksi Presiden no.2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bertempat di Sutan Raja Kotamobagu, Jumat (20/7/2023) di Hotel Sutan Raja

Dalam sambutannya, Bupati dalam menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan strategis.

“Karena hal ini merupakan salah satu wujud kepedulian dan keseriusan pemerintah Kabupaten Bolmong dalam mengantisipasi berbagai resiko kerja yang di alami oleh pegawai pemerintah no ASN, Sangadi, perangkat desa, BPD dan pekerja rentan di Kabupaten Bolmong,”

“Pegawai pemerintah Non ASN, Sangadi BPD dan perangkat desa termasuk dalam BPJS ketenagakerjaan sehingga para pekerja tersebut berhak diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan” ucap Limi

Lanjut Limi, sebagai pelayan bublik, dituntut harus memberikan informasi dan pelayanan yang terbaik dan atas kinerja yang optimal tersebut.

“Pegawai pemerintah Non ASN, Sangadi, perangkat desa dan BPD harus diberi perlindungan sosial, begitu juga dengan pekerja rentan masuk juga dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan”. Ungkap Limi

Limi menambahkan, Selaku Penjabat kabupaten Bolmong sangat mendukung dan memberi suport atas program yang di gahas oleh BPJS ketenagakerjaan dimana bekerjasama dengan mengandeng dinas penanaman modal dan PTSP Kabupaten Bolmong sebagai mitra kerja.

“Saya meminta dinas penanaman modal dan PTSP agar mengintruksikan para pemberi kerja atau pelaku usaha agar segera mendaftarkan pekerjanya atau karyawan untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, karena dengan begitu orang yang bekerja dan pelaku usaha sudah diberikan perlindungan pada resiko kecelakaan kerja, kematian maupun jaminan hari tua”, Pesan Limi. (Cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.