Kajati Sulut : “Penyitaan Barang Bukti Korupsi PT HWR di Toko Emas Tidak Berkaitan Dengan PETI”

MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH menegaskan penggeledahan 4 toko emas di Manado dan Kotamobagu murni untuk mencari alat bukti dugaan korupsi PT Hakian Welem Rumansa (PT HWR), di Ratatotok.

“Iya, penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tindak pidana khusus baru-baru, sama sekali tidak berkaitan dengan aktifitas pertambangan emas tanpa ijin atau aktifitas jual beli emas dari penambang lokal atau masyarakat, melainkan murni karena pengembangan penyidikan kasus tindak pidana PT HWR yang berkaitan dengan sejumlah toko emas di Manado dan di Kotamobagu,” kata Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH dihubungi via seluler wartawan KotamobaguPost.Com, tadi malam Rabu 4 Maret 2026.

Selain itu kata Pattipeilohy, pihak penyidik juga tidak melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko emas sebagaimana ada informasi penyegelan yang berkembang di masyarakat saat penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan di sejumlah (empat) toko di Manado dan Kotamobagu.

“Sebenarnya toko emas tidak berani membeli (emas dari penambang lokal) lebih dikarenakan dampak dari penggerebekan toko emas di Jawa Timur (maksud : oleh Bareskrim)  beberapa waktu lalu,” terangnya.

Menurutnya alasan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sebanyak 4 toko emas meliputi 3 toko emas di Manado dan 1 toko emas di Kotamobagu itu berdasarkan hasil pemeriksaan 30 orang saksi sehingga 4 toko emas tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Ditegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan tinggi bukan untuk mengganggu aktifitas penambang lokal dimana menjadi mata pencarian masyarakat tradisional seperti mendulang di sungai untuk menafkahi keluarga mereka, tapi murni penegakan hukum dugaan korupsi PT HWR yang melibatkan 4 toko emas.

Sebelumnya Ass Intelejen Kejati Sulut Ery Yudianto SH, MH telah melakukan konferensi pers pada Rabu pagi di Kantor Kejati Sulut yang membeberkan mengenai penanganan perkara oleh penyidik tindak pidana khusus dalam kasus dugaan korupsi yang berakibat kerugian Negara oleh PT HWR sepanjang 10 tahun yakni sejak tahun 2005 hingga tahun 2025.

Dimana produksi emas PT HWR diduga tidak dimasukan dalam RKAB dan diduga mengalir ke tukang tadah sejumlah toko emas berakibat terjadi kerugian Negara termasuk didalamnya adalah tidak ada pembayaran ke Negara nomenkaltur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Diketahui saat penyidik Pidsus Kejati Sulut melakukan penggeledahan di 3 toko manado dan 1 toko emas di Kotamobagu, beredar informasi hoax mengenai aparat Kejaksaan melakukan penyegelan semua toko emas yang membeli emas dari penambang lokal, bahkan sempat beredar informasi sesat jika siapapun pembeli emas dari penambang lokal maka akan ditangkap.

Rumor sesat inilah yang membuat kegelisahan oleh semua pemilik toko emas di Manado dan di Kota Kotamobagu bahkan toko emas di Mopuya Dumoga menutup toko dan tidak mau lagi membeli emas karena takut ditangkap oleh Penyidik Kejaksaan.

Dampaknya masyarakat di Sulawesi Utara hingga berita ini diturunkan mengeluhkan hasil produksi emas mereka yang diperoleh melalui pertambangan tradisional tidak ada pembeli. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses