Pemilik Resto dan Hiburan dan Perhotelan di Kotamobagu, Taati Pajak 10 Persen ke Kas Daerah

Kotamobagu1293 Dilihat
Hamka Daun : Pemilik Restoran Tempat Hiburan dan Hotel harus mentaati Perwako tentang Pajak konsumen 10 persen (foto : kotamobagupost.com)

KOTAMOBAGU POST  – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menghimbau agar seluruh pemilik restoran, tempat hiburan, harus mentaati Peraturan Walikota tentang pajak 10 persen yang dipungut dari pembayaran pelanggan.

“Kami menghimbau agar seluruh pemilik restoran atau rumah makan mentaati Perwako tentang pajak 10 persen yang dikenakan pada setiap pelanggan. Sebab itu merupakan kewajiban yang merupakan sumber PAD daerah kita,” kata Kepala BPKD, melalui Kabid Pendapatan, Hamka Daun, kepada Kotamobagu Post, Selasa (27/02/2018).

DIkatakan, ada indikasi kuat sejumlah pemilik rumah makan dengan sengaja tidak mau membayar kewajiban pajak 10 persen, meski diduga mereka telah mengenakan tarif penambahan 10 persen kepada pelanggan yang bertransaksi di restoran mereka.

“Pemerintah Kotamobagu sampai saat ini masih terus melakukan langkah persuasif dengan berharap, pemilik rumah makan dan pemilik tempat hiburan bisa secara sukarela membayar pajak 10 persen sesuai dengan apa yang dibayar oleh pelanggan mereka,” terangnya.

Namun, akan tambahnya akan tindakan tegas Pemerintah Kotamobagu untuk tidak memperpanjang perijinan bagi pemilik rumah makan atau resto bahkan melakukan penutupan.

“Bagi pemilik resto, tempat hiburan dan perhotelan yang sudah mendapatkan mesin E-Tax, kami mintakan untuk dapat berlaku jujur. Sebab, ada juga pemilik resto yang sudah mendapatkan mesin E-Tax dari Pemerintah Kotamobagu, namun sengaja tidak memasukan transaksi mereka, sehingga mesin E-Tax tidak bisa membacanya,” papar Hamka Daun. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.