KOTAMOBAGU POST – Sikap tak jujur terindikasi diperbuat oleh sejumlah pemilik rumah makan menyetor pajak 10 persen sesuai Peraturan Walikota yang ditambahkan
Pemilik Resto dan Hiburan dan Perhotelan di Kotamobagu, Taati Pajak 10 Persen ke Kas Daerah
Berita Utama