KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan batas waktu hingga bulan Maret 2020 ini kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang
Pemilik Resto dan Hiburan dan Perhotelan di Kotamobagu, Taati Pajak 10 Persen ke Kas Daerah
Berita Utama