Lewati ke konten
2 April 2023
kotamobagupost.com
  • Index Berita
kotamobagupost.com
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Sulawesi Utara
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga dan Hiburan
  • Kesehatan dan Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Featured News
    • Opini
    • Advertorial
27 Februari 2018

Pemilik Resto dan Hiburan dan Perhotelan di Kotamobagu, Taati Pajak 10 Persen ke Kas Daerah

Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST  – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menghimbau agar seluruh pemilik restoran, tempat hiburan, harus mentaati Peraturan

Berita Terkait
Maret 2020, Batas Wajib Pajak PBB Ajukan Koreksi
Dugaan Penggelapan Pajak Pelanggan, Pemkot Kotamobagu Akan Tutup Restoran Korup
Berita Utama
Diakhir Masa Jabatan, Yasti Terus Perjuangkan Batas Wilayah dan Royalti PT JRBM 
Pemkot Kotamobagu Harus Siap Hadapi Revolusi Industry Pembangunan Ekonomi Digital 
PLN Area Kotamobagu : “Aplikasi PLN Mobile, Pelanggan Bisa Langsung Pengaduan Online 
Demo Bela Yasti, Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi Penyidik Polda
Terancam Penjara 8,4 Tahun? Tersangka Perusakan Aset PT Conch North Sulawesi Cement

BOLMONG RAYA

  • 1
    Evaluasi Pj Bupati, Pemprov Sulut Apresiasi Sejumlah Kinerja Limi Mokodompit
  • 2
    Dinas PRKP Kotamobagu Terima Kunker Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara
  • 3
    Sekda Tahllis Galang Tegaskan OPD Pemkab Bolmong Tingkatkan Pelayanan Publik
  • 4
    Wali Kota Tatong Bara serahkan SPPDT PBB P2 Tahun 2023 Kepada Para Lurah dan San…
  • 5
    Momen HUT ke -69 Kabupaten Bolmong, Limi Mokodompit Ajak Masyarakat Tingkatkan P…
  • 6
    Prioritas Pembangunan Daerah Kota Kotamobagu Dibahas dalam Musrenbang
  • 7
    Wali Kota Tatong Bara Serahkan Bonus bagi Atlet dan Pelatih Berprestasi
  • 8
    Wali Kota Tatong Bara Buka Mogolaing Ramadhan Festival 2023

Tag: Badan Pengelola Keuangan Daerah

Maret 2020, Batas Wajib Pajak PBB Ajukan Koreksi

Headline, Kotamobagu|4 Maret 2020oleh redaksi kotamobagupost

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan batas waktu hingga bulan Maret 2020 ini kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang

Dugaan Penggelapan Pajak Pelanggan, Pemkot Kotamobagu Akan Tutup Restoran Korup

Headline, Kotamobagu|24 Juli 2018oleh redaksi kotamobagupost

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai mengantongi bukti-bukti adanya pemilik restoran di kawasan Kota Kotamobagu yang diduga sengaja menggelapkan pajak retribusi

Pemilik Resto dan Hiburan dan Perhotelan di Kotamobagu, Taati Pajak 10 Persen ke Kas Daerah

Kotamobagu|27 Februari 201827 Februari 2018oleh redaksi kotamobagupost

KOTAMOBAGU POST  – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menghimbau agar seluruh pemilik restoran, tempat hiburan, harus mentaati Peraturan

POLITIK

  • 1
    DPC PDIP Kotamobagu Gelar Khitanan Massal, Orangtua Peserta Ucapkan Terimakasih
  • 2
    Ketua DPC PDI Meiddy Makalalag Dukung Pelaksanaan Rakercab Repdem Kotamobagu
  • 3
    Putri Rejeki Kasad Mondo Pangemanan Lolos VerFak Kesatu Bakal Calon DPD RI
  • 4
    Pilsang Desa Otam, Dukungan Kuat Untuk Petahana Rusli Manggalupang
  • 5
    Hi.Hermanus Mokoginta Bertekad Wujudkan Desa Bilalang Baru Mandiri dan Sejahtera

TERPOPULER

  • 1
    Umbar Hoax di Medsos Hengky Kaunang Dituding Coreng Citra Profesi Wartawan 
    Di Kotamobagu
  • 2
    PLN Area Kotamobagu : “Aplikasi PLN Mobile, Pelanggan Bisa Langsung Pengaduan On…
    Di Bolmong, Bolmut, Bolsel, Boltim, Headline, Kotamobagu, slider, Sosialisasi
  • 3
    Tiga Sungai Meluap, Desa Bakan Kecamatan Lolayan di Hantam Banjir
    Di Bolmong, Headline
  • 4
    Warga Toruakat Meninggal Dunia di Pertambangan Monsi, Jalani Otopsi
    Di Bolmong, Headline
  • 5
    Harkitnas Ke-108 Tahun : “Wujudkan Indonesia Bekerja Nyata”
    Di Bolmong
kotamobagupost.com
© 2021. KOTAMOBAGUPOST.COM
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
Go to mobile version