Begini Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkab Bolmong Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah

Bolmong692 Dilihat

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Penyesuaian jam kerja ini diatur melalui surat edaran nomor 800/B.03/BKPP/92/III/2024 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Abdullah Mokoginta SH. MSi.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu pekan.

Jadwal jam kerja selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 Wita, dengan istirahat pada pukul 12.00 – 12.30.

2. Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 Wita, dengan istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 Wita.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa dan menjaga keseimbangan antara ibadah dengan tugas kedinasan.

Diharapkan dengan adanya penyesuaian ini, kinerja ASN tetap optimal dalam melayani masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow.***