KPU Kotamobagu : “Calon Harus Penuhi Syarat PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Mengatur PNS, TNI, Polri, Kepala Desa dan Anggota Legislatif” 

Asep Sabar Komisoner KPU Kotamobagu (dok : grab KPC)

KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyatakan, setiap warga negara Indonesia yang ingin berkompetisi sebagai kontestan pada Pilkada Kotamobagu Tahun 2018, harus memenuhi ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

PKPU atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut, menurut Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar, sudah mengatur dengan jelas tentang syarat bagi para pejabat Negara, Pejabat BUMN, anggota TNI, POLRI dan PNS yang ingin mendaftarkan diri pada kontestasi Pilkada 2018.

“PKPU Nomor 3 Tahun 2017, mewajibkan bagi Anggota DPR, DPD, DPRD dan PNS, juga nggota TNI/Polri, untuk membuat pernyataan tertulis pengunduran diri mereka, sejak ditetapkan sebagai calon Walikota atau Wakil Walikota,” kata Asep Sabar, bersama Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon, saat diwawancarai Kotamobagu Post, Jumat (08/12/2017) pekan lalu diruang kerjanya.

Selain itu menurut Asep, seseorang yang menjabat setingkat Kepala Desa atau Sangadi serta pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, harus membuat surat tertulis untuk mengundurkan diri jabatan mereka.

“Jika ada Kepala Desa atau Sangadi dan pejabat BUMN atau BUMD maju sebagai kontestan Pilkada di Kota Kotamobagu, maka jika sudah ditetapkan tidak boleh menarik diri lagi dari pencalonannya. Hal ini berlaku bagi semua pejabat Negara yang sudah mencalonkan dan ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Walikota atau Wakil Walikota,” papar mantan pekerja pers senior ini.

Salah satu contoh yang telah ditunjukan oleh seorang anggota KPU Kotamobagu sekaligus menjabat Ketua KPU Kotamobagu menurut Asep Sabar, yakni Nayodo Kurniawan SH.

“Pak Nayodo telah menyatakan pengunduran diri dari jabatan Ketua KPU sekaligus dari status beliau sebagai Komisioner KPU. Pengunduran diri itu dilakukan sebelum pembentukan PPK dan PPS, karena itu adalah perintah dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” terangnya.

Sementara itu, untuk keberadaan Wakil Walikota Djainudin Damopolii yang sudah memasukan berkas dukungan calon, makan sebelum penetapan calon dilakukan, wajib hukumnya membuat pernyataan tertulis untuk cuti dari jabatannya sebagai Wakil Walikota.

“Cuti dari jabatan Wakil Walikota Kotamobagu, itu berarti juga menyatakan siap untuk cuti diluar tanggungan Negara,” beber Asep.

Hal yang sama kata dia bagi Walikota Kotamobagu (Maksud : Tatong Bara), sejak ditetapkan sebagai calon, beliau sudah harus membuat pernyataan secara tertulis untuk cuti dari jabatan Walikota dan atau cuti diluar tanggungan Negara.

“Ini adalah hal-hal prinsip yang diatur oleh PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang harus ditaati oleh para pejabat atau penyelenggara Negara ketika akan ikut sebagai kontestan sebagai calon walikota atau calon wakil walikota pada Pilkada Kota Kotamobagu Tahun 2018 nanti,” tegasnya. (KPU/ajk/kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.