KOTAMOBAGU POST – Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Pemilu 2019 memasuki tahapan pemetaan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS), pihak KPU Kotamobagu telah
KPU Kotamobagu : “Calon Harus Penuhi Syarat PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Mengatur PNS, TNI, Polri, Kepala Desa dan Anggota Legislatif”
Berita Utama