Setahun Kasus Investasi Bodong di Pangian Barat Belum Ada Tindak Lanjut, PH Minta Hal Ini

Headline, Terkini494 Dilihat

KOTAMOBAGUPOST.COM – Kasus investasi bodong berkedok tabungan masyarakat di Desa Pangian Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang sedang bergulir di Polres Kotamobagu terus menuai desakan untuk segera ditindaklanjuti.

Kasus yang melibatkan oknum Kepala Desa Pangian Barat dengan inisial EB alias Elvira ini telah resmi dilaporkan sejak Juli 2023.

Penasehat hukum (PH) dari delapan korban penabung, Ariyati Panu, SH dan Risdianti Bonok, SH, baru-baru ini menemui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, S.E., di ruang kerjanya pada Kamis, 13 Juni 2024.

Dalam pertemuan tersebut, kedua PH tersebut meminta agar pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara atas laporan yang sudah cukup lama ini.

“Terkait terlapor oknum sangadi Pangian Barat EB alias Elvira di Polres Kotamobagu, agar penyidik segera melakukan gelar perkara. Laporan ini sudah cukup lama, agar mendapat kejelasan hukum, saya mendesak Kasat Reskrim untuk segera melakukan gelar perkara,” ujar Ariyati Panu, SH, mewakili para korban.

Pengacara Ela (Sapaan akrab Ariyati Panu) menyebut bahwa perkara ini sudah naik sidik dari sebelumnya masih bestatus lidik.

“8 korban sudah dimintai keterangan kembali, bukti-bukti sudah kami penuhi dan ada kurang lebih 10 orang saksi sudah dimintai keterangan juga,” ungkap Ela

Diketahui bahwa oknum Kepala Desa Pangian Barat, EB alias Elvira, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong berkedok tabungan masyarakat.

Persoalan ini sempat viral di media sosial Facebook dan media online, dimana rumah oknum terlapor didatangi sekelompok warga yang meminta dana mereka dikembalikan. Namun, harapan warga tidak digubris sehingga oknum kepala desa tersebut resmi dilaporkan ke Polres Kotamobagu.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, S.E., menyatakan terima kasih atas pengingat dan konsultasi dari para penasehat hukum korban. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru dua pekan menjabat sebagai Kasat Reskrim dan akan segera memeriksa perkembangan laporan tersebut.

“Terima kasih sudah mengingatkan dan berkonsultasi terkait laporan. Saya baru dua pekan menjabat Kasat Reskrim, untuk laporan tersebut saya segera cek perkembangannya, jika sudah sesuai prosedur akan saya lakukan gelar perkara,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan pihak kepolisian dapat segera memberikan kejelasan hukum kepada para korban investasi bodong di Desa Pangian Barat.***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.