4 SKPD Lingkungan Pemkot Kotamobagu ‘Dihapus’  

Kotamobagu, Terkini2815 Dilihat
4 SKPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu akan digabung di instansi lainnya  (ilustrasi OPD )

KOTAMOBAGUPOST.COM- Regulasi penyempurnaan Organisasi Perangkat Daerah yang digulir oleh Pemerintah Pusat, akhirnya menghasilkan 4 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dalam struktur pemerintahan Kota Kotamobagu, harus terpangkas dan digabung di dinas atau badan lainnya.

Keempat SKPD yang dipastikan di merjer itu, yakni Dinas Tata Kota, Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K), Badan Narkotika Kotamobagu (BNK) dan Kantor Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia.

Kepastian menyusul setelah rancangan OPD dilingkungan Pemerintah Kota disetujui oleh Biro Hukum dan Organisasi Pemerintah Provinsi Sulut.

Informasi diperoleh dari Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Chandra Saniman, (12/09/2016) hanya ada 29 OPD disetujui.

Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah sebelumnya diusulkan masuk dalam struktur Sekretariat Daerah namun disetujui tetap menjadi instansi yang berdiri sendiri.

Ada tiga kantor yang naik status menjadi Dinas atau dijabat oleh pejabat Esalon IIB, yakni Kantor Satpol PP menjadi Dinas Satpol PP, Kantor Perpustakaan dan Arsip menjadi Dinas Kearsipan dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Selain itu masih terdapat sejumlah struktur bidang esalon III yang akan berdiri sendiri, contohnya Bidang pemuda dan Olahraga yang sebelumnya melekat di Dinas Pendidikan,” katanya. (audy/wan)