KOTAMOBAGU POST, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut bakal mengeluarkan peraturan terkait dengan Protokol Kesehatan Covid 19 menjelang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2020 ini.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa oleh setiap kandidat pasangan calon, mengingat masih ada beberapa tahapan yang berpotensi memunculkan kerumunan sehingga dikuatirkan memunculkan klaster baru penyebaran Covid 19.
Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu, Satgas Covid 19 dan Polda Sulut untuk menyiapkan aturan yang tepat. peraturan ini tentunya di luar konteks yang diatur PKPU.
“Targetnya akan ada kesepakatan yang akan ditandatangani. Modelnya MOU dengan bakal calon atau calon,” ujar Salman Saelangi.
Ia mengungkapkan, ada beberapa agenda lagi kedepan ini yang harus menghadirkan para kandidat seperti penetapan calon tanggal 23 dan pengambilan nomor urut pasangan calon (paslon) pada tanggal 24 September 2020.
“Kalau di dalam KPU di halaman masih bisa diatur lewat regulasi KPU tentang standar protokol Covid-19. Yang jadi pertanyaan itu yang di luar halaman, gimana cara penanganannya, makanya dibuat sebuah peraturan,” tambah Salman.
Salman menambahkan, dasar peraturan yang digunakan nanti adalah Pergub Nomor 60 tahun 2020. dimana peraturan ini, bisa saja mengandung sanksi yang bisa menjerat penanggung jawab (PJ) arak-arakan massa atau orang per orang.
” Kami masih membahas tingkatan sanksinya seperti apa, bisa sanksi sosial atau sampe ke arah mana yang paling keras. Ini masih dibahas oleh kami, masih dicari pola itu, apakah bisa sampai ke pidana,” kata Salman. (*)