Bawaslu dan KPU Kotamobagu Bersitegang Soal DPS

Politik517 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat KPU pada Pilgub Provinsi Sulawesi, di Aula Kantor sejak Kamis (10/09/2020).

Pleno terbuka itu, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo didampingi empat komisioner KPU lainnya. Dan dihadiri Bawaslu Kotamobagu, perwakilan Parpol, dan PPK.

Rapat pleno tersebut terpantau awalnya berjalan lancer, namun selang beberapa saat kemudian situasi mulai hangat dan terjadi perdebatan nantara Bawaslu dan KPU.

Kondisi ini setelah Bawaslu mengajukan pertanyaan soal aturan yang digunakan, termasuk meminta KPU memberikan salinan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Namum tidak diberikan oleh KPU.

Bawaslu beralasan, bahwa ada perbedaan terkait dengan prosedur pemutahiran data pemilih.

“Awalnya dari informasi yang dikecualikan, sebagaimana keputusan KPU nomor 335, terkait form A-KWK atau daftar pemilih yang dicoklit, kemudian disusun oleh PPS dalam form AB-KWK,” jelas Mishart Manopoo Anggota Bawaslu Kotamobagu.

Saling adu argument pun tak terelakan, permintaan tak disetujui akhirnya Bawaslu Kotamobagu memilih walk out.

Bawaslu berpendapat dalam PKPU 19 tahun 2019, bahwa AB-KWK harus disampaikan ke PPS. Namun menurut pandangan KPU sesuai PKPU 6 tahun 2020, bahwa PPS tidak memiliki kewajiban untuk sampaikan AB-KWK atau DPHP.

“Kami bawaslu sudah rekomendasikan, memberikan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti. Tadi kami minta, karena kami sudah surati minta AB-KWK, tapi tidak dipenuhi KPU. Kami sadar ada prosedur oleh KPU,” jelasnya.

Mishart mengatakan, Harusnya KPU menyampaikan itu sebagai bukti, apakah rekomendasi dan saran perbaikan dari PPL dan Panwascam sudah ditindaklanjuti atau tidak.

“ Sebab, dimana pembuktiannya, jika KPU tidak memperlihatkan buktinya. Kan bisa saja, dokumen itu diragukan validnya, untuk apa kami hadir di pleno hanya melihat angka angka, bisa saja nama-nama itu dimanipulasi,” jelas dia.

Sementara itu, KPU bersikeras tidak akan memberikan data AB-KWK kepada Bawaslu. “Rapat pleno terbuka ini sudah sesuai aturan,” jelas Herdy Dayoh Divisi Hukum KPU Kotamobagu.

Aturan yang dipakai PKPU 6 tahun 2020, PKPU 19 tahun 2019, dan surat edaran KPU nomor 684. “AB KWK kami tidak bisa berikan, karena dokumen data pribadi, namun KPU akan memberikan from A-1-1-KWK dan A1-KWK dengan catatan kolom NIK dan NKK delapan angka akan diganti dengan bintang,” jelasnya.

Itu adalah rekapitulasi penyusunan daftar pemilih hasil pemutahiran. Juga itu berada di tingkat PPS dan PPK.

“Tadi, belum juga PPK membacakan hasil, Bawaslu sudah mempertantanyakan soal perbedaan aturan tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa tidak ada data yang fiktif. “Rapat pleno kita tetap lanjutkan, karena sudah sesuai aturan,” jelasnya. (samsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.