Tolak PETI, RSB Dorong Penerbitan IPR 63 Titik Tambang Rakyat di Sulut

KOTAMOBAGU – Revan Putra Bangsawan sapaan akrab RSB mendorong Pemerintah Provinsi Sulut untuk menerbitkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) terhadap 63 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah di sahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.

Hal ini terkait nasib penambang kecil yang selama ini menurut RSB bekerja mencari nafkah di areal pertambangan tanpa ijin (Peti) yang selalu beresiko diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

“Kita tidak ingin rakyat kita terus-menerus dikejar aparat atau bekerja dalam bayang-bayang bahaya tanpa standar keselamatan. Kuncinya adalah legalitas. Dengan WPR dan IPR, masyarakat BMR bisa menambang dengan tenang, legal, dan bertanggung jawab,” ujar RSB

RSB memberikan dukungan bagi pemerintah untuk menertibkan pertambangan ilegal di Sulut khususnya di Bolmong Raya yang sama sejaki tidak berpihak pada penambang kecil dan memberikan suport penuh bagi Pemprov Sulut untuk memproses regulasi bagi payung hukum sebanyak 63 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara.

Meski demikian RSB menyatakan, sebanyak 63 titik/blok WPR telah disahkan oleh Kementerian ESDM di wilayah Sulawesi Utara tak lepas dari peran Gubernur Sulut dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulut dibidang pertambangan emas.

“Tentunya penetapan 63 titik dari Kementerian ESDM akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang kiblatnya mempriotitas puluhan ribu penambang lokal Sulut khususnya di Bolmong Raya untuk bisa menikmati sumber daya alam,” ujar Revan sapaan akrab RSB.

RSB selain memberikan apreseasi pada Pemprov Sulut dalam hal ini  pada Gubernur Sulut YSK, karena dengan rekomendasi 63 titik dari Kementerian ESDM menjadi langkah solutif ekonomis yang lebih humanis, guna memastikan proses transisi dari tambang ilegal menjadi legal berjalan lancar  sehingga konflik aparat dengan masyarakat penambang dapat terhindar.

“Tentunya saya memberikan dukungan penuh kepada Gubernur Sulut untuk mewujudkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang lokal, karena dengan adanya status legal ini, penambang rakyat diharapkan tidak lagi dihantui oleh ketakutan akan penindakan hukum dan dapat berkontribusi lebih teratur terhadap ekonomi daerah,” tambah RSB. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

News Feed