Taat Pajak, DPPKAD Kotamobagu Apresiasi Pengusaha Indekost

Kotamobagu1319 Dilihat
Kadis DPPKAD Kotamobagu, Rio A. Lombone/Foto: Istw
Kadis DPPKAD Kotamobagu, Rio A. Lombone/Foto: Istw

KOTAMOBAGUPOST.com – Semenjak di tetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak perhotelan dan tempat kost, pada bulan Agustus 2016 lalu. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Kota Kotamobagu beri apresiasi kepada pemilik kost.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PPKAD Pemkot, Rio Lombone, Sabtu (15/10/2016). Dirinya mengatakan, saat ini dari 80 tempat kost yang terdaftar, sudah ada 20-an tempat kos yang telah membayar pajak.

“Semenjak di sosialisasikan tentang adanya wajib pajak terhadap kost-kost-an, sudah ada sekitar 20 tempat kost yang membayar pajak, perlahan tapi pasti para pemilik kost sudah mulai sadar untuk melakukan kewajibannya, dan ini patut diberi apresiasi, ” kata Rio.

Sementara informasi untuk nominal pajak itu sendiri jumlahnya bervariatif, berkisar 500 ribu hingga 700an ribu. Meski tidak terlalu besar, namun pihak DPPKAD yakin kedepannya bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kotamobagu.

Kadis juga menghimbau kepada para pemilik kost yang belum menuntaskan kewajibannya agar segera melunasinya. Sebab, sesuai dengan perda yang berlaku, akan ada sanksi tegas kepada para pemilik kost berupa penutupan usaha kost, bagi yang mangkir.

“Jika tidak kooperatif, akan ada sangsinya berupa penutupan tempat usaha, namun akan kita peringatkan terlebih dahulu lewat SP1, SP2, dan SP3.  Sehingga itu kami berharap para pemilik kost bisa bekerjasama melunasi kewajibannya,” Tutup Hamka. (Wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.