Tiga Warga Negara Asing Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menjalani dakwaan di Pengadilan Negeri Kotamobagu atas tindak pidana keimigrasian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.