KOTAMOBAGU POST –Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKT) telah menerbikan pengumuman tentang tarif Retribusi Pajak Reklame Papan Nama atau Fiskal tahun berjalan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Perhitungan Pajak Reklame.
Berikut tarif Fiskal untuk golongan sejenis Usaha Kecil Menengah :
Kios, Warung, Kantin, Warung dan Sejenisnya :
Jalan Desa : Rp 86,625
Jalan Kabupaten : Rp97,875
Jalan Provinsi : Rp114.750
Jalan Nasional : Rp126,000
Hotel Melati, Penginapan, Koperasi, Bengkel, Kost, Gilingan Padi, Foto Copy, Depot Air, Kandang Ternak, Pertamini, Pangkalan Minyak/Gas , tempat Cuci Kendaraan, Studio Foto, Warnet, Loundry dan Sejenisnya.
Jalan Desa : Rp 140,525
Jalan Kabupaten : Rp158,775
Jalan Provinsi : Rp186,150
Jalan Nasional : Rp204,400
Usaha Dagang, Toko, Café, Rumah Makan, Tailor, Apotek, Klinik, Percetakan, Showil, Sablon, Spa, Barbershop, Salon Kecantikan, Pangkalan/Angkutan Sewa, Show Room, Tempat Cuci Hidrolik, Karouke, Jasa Keuangan, Jasa Kanopi, Distributor, Industri Kecil dan Sejenisnya.
Jalan Desa : Rp 433,125
Jalan Kabupaten : Rp489,375
Jalan Provinsi : Rp573,750
Jalan Nasional : Rp630,000
Sumber : Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu (***)