Ini Tarif Pajak Reklame (Fiskal) Untuk Usaha Kecil Menangah di Kota Kotamobagu  

Tarif Pajak Reklame papan Nama atau Fiskal di Kota Kotamobagu mengalami kenaikan (foto : ilustrasi)

KOTAMOBAGU POST –Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKT) telah menerbikan pengumuman tentang tarif Retribusi Pajak Reklame Papan Nama atau Fiskal tahun berjalan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Perhitungan Pajak Reklame.

Berikut tarif Fiskal untuk golongan sejenis Usaha Kecil Menengah :

 Kios, Warung, Kantin, Warung dan Sejenisnya :

Jalan Desa :         Rp 86,625

Jalan Kabupaten               : Rp97,875

Jalan Provinsi                     : Rp114.750

Jalan Nasional                   : Rp126,000

Hotel Melati, Penginapan, Koperasi, Bengkel, Kost, Gilingan Padi, Foto Copy,  Depot Air,  Kandang Ternak, Pertamini, Pangkalan Minyak/Gas , tempat  Cuci Kendaraan, Studio Foto,  Warnet, Loundry dan Sejenisnya.

Jalan Desa                          : Rp 140,525

Jalan Kabupaten               : Rp158,775

Jalan Provinsi                     : Rp186,150

Jalan Nasional                   : Rp204,400

Usaha Dagang, Toko, Café, Rumah Makan, Tailor, Apotek, Klinik, Percetakan, Showil, Sablon, Spa, Barbershop, Salon Kecantikan, Pangkalan/Angkutan Sewa, Show Room, Tempat Cuci Hidrolik, Karouke, Jasa Keuangan, Jasa Kanopi, Distributor, Industri Kecil dan Sejenisnya.

Jalan Desa                          : Rp 433,125

Jalan Kabupaten               : Rp489,375

Jalan Provinsi                     : Rp573,750

Jalan Nasional                   : Rp630,000

Sumber : Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.