KOTAMOBAGU POST – Lagi-lagi Pemerintah Kota Kotamobagu dituding identik penguasa diktator setelah menonaktifkan (baca : pecat) sepihak sekira 90 Anggota Perlindungan Masyarakat atau Linmas tersebar di 18 Kelurahan se-Kota Kotamobagu.
Dugaan pemecatan sepihak para ujung tombak aparatur yang bertugas sebagai hansip untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat membantu para pejabat Lurah tersebut, diduga sudah dilakukan oleh Pemkot Kotamobagu sejak awal Bulan Oktober 2025, tahun lalu.
“Kami sudah dinonaktifkan secara sepihak terhitung sejak triwulan empat Tahun 2025. Penonaktifan sebagai anggota Linmas hanya kami terima kabar dari grup-grup WhatsAps,” keluh sejumlah sumber Anggota Linmas di Kota Kotamobagu.
Mereka mengeluhkan gaji mereka pada Triwulan 4 Tahun 2025 sudah tidak dibayarkan lagi padahal mereka dilantik resmi oleh Walikota Weny Gaib di halaman Mapolres Kotamobagu (gedung lama eks UDK) pada medio Tahun 2025 lalu.
“Masakan kami dilantik langsung oleh Walikota Kotamobagu pada pertengahan tahun 2025, kemudian gaji kami pada Triwulan 4 sudah tidak dibayar dengan alasan kami sudah dinonaktifkan secara sepihak,” ujar sumber anggota Linmas, Senin 19 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut Ketua LP3T David Wullur menyesalkan adanya kebijakan yang tidak memberikan keadilan bagi sedikitnya 90 anggota Linmas di 18 Kelurahan.
“Padahal kebijakan penataan keuangan dalam setahun anggaran dalam APBD, gaji atau upah anggota Linmas seharusnya ditata selama 12 Bulan berjalan, nah kalau ada anggota Linmas mengaku tidak menerima upah pada Triwulan 4, itu menjadi tanda ketidakberesan dalam penataan keuangan Pemkot Kotamobagu,” kata Ketua LP3T.
Lanjut dikatakan, tidak seharusnya Pemkot Kotamobagu secara sepihak menonaktifkan Anggota Linmas sebelum berakhir tahun anggaran berjalan yang masih dalam rentang kebijakan Surat Keputusan pengangkatan Anggota Linmas masa kerja setahun berjalan.
“Para anggota Linmas sepertinya tidak dianggap karena terjadi penelantaran tanpa penghargaan atas peran Linmas yang sudah ikut berjasa dalam andil mereka dibidang Kantibmas di Kelurahan, padahal pengabdian mereka setiap tahun harus diberi penghargaan, malah sebaliknya justeru mereka mendapat perlakukan tidak adil dan diberhentikan sepihak. Keputusan ini sungguh menyedihkan identik kepemimpinan penguasa di negeri yang diktator,” tambah Wullur.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Kotamobagu belum berhasil dikonfirmasi untuk mendapatkan penjelasan mengenai keluhan para Anggota Linmas yang bertugas di beberapa Kelurahan yang mengaku menjadi korban pemecatan sepihak dan tidak menerima lagi upah gaji mereka sekira 500 ribu perbulan dan dibayarkan setiap satu triwulan. (audie kerap)










