Dishub Kotamobagu Bakal Tindak Mobil Disimpan Dipinggir Jalan

Kotamobagu220 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui dinas Perhubungan bakal menindak semua  kendaraan mobil tanpa garasi atau  menyimpan kedaraan di pinggir jalan raya.

Ini menyusul telah diterbitkannya surat edaran nomor 003/SETDA-KK/580/VIII/2020, tentang larangan menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.

Surat edaran itu ditandatangani Sekda Kotamobagu, Ir Sande Dodo, MT, tertanggal 5 Agusutus 2020.

Kepala dinas perhubungan kotamobagu Nasli Paputungan saat dihubungi kotamobagu post mengungkapkan saat ini pihaknya masih lakukan sosialisasi terkait surat edaran itu dan sudah lakukan pertemuan dengan beberapa dealer kendaraan serta menyurat kepada seluruh lurah dan kepala desa.

” Masih lakukan sosialisasi, dan kami sudah rapat dengan beberapa dealer kendaraan untuk menyempaikan hal ini, kami juga sudah menyurat kepada seluruh lurah dan kepala desa untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat yang punya kendaraan,” Terang Nasli, Selasa (11/8/20).

Nasli menambahkan, surat edaran itu diberlakukan untuk kendaraan baik milik perorangan atau badan usaha yang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.

Diketahui, surat edaran ini sendiri mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Permen 34 tahun 2006 tentang jalan serta Perda Kotamobagu nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.

Dimana dalam Perda nomor ,5 tahun 2019 pasal 121 ayat (3) disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan/desa setempat.

Pasal (4) surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan izin operasional.

Adapun setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiman yang tercantum dalam Perda nomor 5 tahun 2019, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasli menambahkan setelah dilakukan sosialisasi baru kemudian akan dilakukan  penindakan ketika kedapatan ada kendaraan masih disimpan dibadan jalan.

” Mangingat surat edaran itu masih tahap sosialisasi, dan nanti setelah itu baru kita akan lakukan penindakan,” Tandasnya. (samsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.