CPNS Yang Lulus Wajib Lengkapi Berkas Hingga 15 November 2020

Kotamobagu482 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahun 2019 dilingkup Pemerintah Kotamobagu telah resmi diumumkan.

Badan Kepegawaian Pendidkan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, melalui Kepala Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu, Alfi Syahrin, mengatakan CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi segera masukan kelengkapan berkas.

“Sekarang masi masa sangga untuk peserta,dan untuk perlengkapan berkas di mulai tanggal 6 sampai 15 November 2020. Setelah itu, kita verifikasi dan selanjutnya di sampaikan ke BKN pusat,” katanya.

Kelengkapan berkas yang dimaksud seperti, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.

“Pengisian DRH dilakukan dalam tahap pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), DRH diisi secara online melalui portal SSCN mulai 6 November 2020,” jelasnya

Selain itu juga ditambahkan, pengurusan Surat keterangan berbadan sehat.

“ Untuk yang berdomisil di Bolaang Mongondow Raya (BMR) semua diarahkan di Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu, dan untuk dari luar BMR di sesuaikan menurut KTP mereka,” Terangnya. (samsu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.