Warga menyaksikan dengan sedih, tanah hak milik mereka diambil atas kebijakan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara untuk pelebaran jalan Nasional tanpa ganti rugi.redaksi kotamobagupost20 Februari 201620 Februari 2016Etalase, Featured News, Headline, In Depth, Kotamobagu, Nasional, Sulawesi Utara Jangan LewatkanHUT Ke-35, PT HMF Kotamobagu Berbagi Kasih Pada Anak YatimTahun 2025 Kotamobagu Jadi Kota Sampah, Adipura Tinggal KenanganTarget Selesai Tepat Waktu, Revitalisasi 7 Unit Bangunan SMAN 1 Kotamobagu Optimal, Pembangunan 6 Ruangan di SMK Cokroaminoto KotamobaguKakanwil Kemenag Sulut, Ulyas Taha : “Kurikulum Berbasis Cinta Dalam Tahap Sosialiasi” Bank KB Cabang Kotamobagu, Sengaja Persulit Para Nasabah Pensiunan