Ini Komentar Ketua DPRD Kotamobagu Atas Dugaan Korupsi Rp4 Miliar Dana BPJS

karikatur dugaan korupsi anggaranBPJS oleh Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
karikatur dugaan korupsi anggaranBPJS oleh Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.

KOTAMOBAGU POSTDugaan korupsi anggaran belanja publik tahun anggaran 2014 berbanderol Rp4 Miliar nomenklatur Asuransi Kesehatan Rakyat tidak mampu yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, ditanggapi Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Hi.Ahmad Sabir SE.

Diwawancarai Kotamobagu Post, Rabu (24/02/2016), Ahmad Sabir mempertanyakan mengapa Dinas Kesehatan tidak membayarkan anggaran publik tersebut kepada pihak Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Kendati legalitas anggaran sudah ditata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun 2014, kemudian diperkuat dengan surat Memory of Understanding (MOU) antara Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dengan pihak BPJS Sulawesi Utara.

“Saya justeru mempertanyakan, uang Rp2,9 Miliar digunakan untuk apa? Kan dalam APBD induk sudah dianggarkan pembayaran premi kepada BPJS. Terus uangnya kemana?” kata Ahmad Sabir, saat dicegat Kotamobagu Post, disalah satu rumah makan di kawasan Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu siang.

Akibat tidak dibayarkannya premi pembayaran terhadap asuransi 17 ribu jiwa masyarakat Kotamobagu, sehingga kata Ahmad Sabir, pihak BPJS mengklaim bahwa Pemkot Kotamobagu, masih memiliki hutang sebesar Rp2,9 Miliar yang harus dibayarkan kepada BPJS.

Ketua DPRD Kotamobagu juga menyebutkan, saat ini Komisi III DPRD Kotamobagu, sudah mengusulkan dalam draft untuk diajukan di APBD Perubahan Tahun 2016 untuk pembayaran sisa Rp2,9 Miliar yang diklaim sebagai hutang Pemkot Kotamobagu kepada BPJS.

“Ada usulan dari Komisi III, agar Rp2,9 Miliar dapat dianggarkan untuk melunasi pembayaran kepada BPJS. Namun benar juga, saya berpikir, nanti ada indikasi penganggaran ganda pada nomenklatur yang sama, sebab belanja publik ini sudah dianggarkan tahun 2014, kenapa harus dianggarkan lagi di APBD Perubahan Tahun 2016,” kata Ahmad Sabir, menjawab pertanyaan wartawan dengan penuh pertimbangan.

Dalam percakapan dengan Kotamobagu Post, Ketua DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mencurigai telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi terhadap dana berbanderol Rp4 Miliar pada tahun anggaran 2014 oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu. Alasan ini muncul lantaran, ketika BPJS mengklaim Pemkot masih memiliki hutang Rp2,9 Miliar, sementara nomeklatur anggaran itu tertata di APBD dan tidak ada pergeseran anggaran karena adanya MoU antara Walikota Kotamobagu dan pihak BPJS.

Diketahui, hingga kini BPJS terus menuntut Pemkot Kotamobagu harus membayar hutang mereka sebesar Rp2,9 Miliar. Alasan BPJS, adanya MoU dengan pihak Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara yakni mengasuransikan rakyat miskin di Kotamobagu. Akibat MoU tersebut, BPJS sendiri telah melaksanakan kewajibannya atas asuransi itu.

Namun, tahun berjalan 2014 lalu, Pemkot hanya membayarkan Rp1,1 Miliar kepada BPJS dari total kewajibannya sebesar Rp4 Miliar lebih. Ironisnya, sumber uang Rp1,1 Miliar itu, bukan berasal dari APBD induk tahun 2014 sesuai nomenklatur penganggarannya. Namun Pemkot justeru membayar kepada BPJS berasal dari APBD Perubahan tahun 2014.

Indikasi keganjilan pembayaran ini, sehingga muncul persepsi di publik Kota Kotamobagu, dugaan korupsi dana BPJS, karena uang Rp4 Miliar lebih tertata di APBD induk Tahun 2014, menjadi dana siluman dan lenyap tak berbekas. Alasannya karena kewajiban pembayaran panjar Rp1,1 Miliar kepada BPJS, diambil dari atau bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2014.(audy kerap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.