SMSI Resmi Mendaftar di Dewan Pers

SMSI resmi mendaftarkan diri di Dewan Pers Republik Indonesia. (foto: pinogunews.com)

KOTAMOBAGU POST – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi mendaftarkan diri di Dewan Pers Republik Indonesia, Jumat (08/09/2017).

Pendaftaran organisasi perusahaan media online ini, untuk menjadi konstituen Dewan Pers, dipimpin langsung oleh Ketua SMSI Pusat, Teguh Santosa.

Berkas pendaftaran tampak ikut dikawal oleh utusan Pengurus SMSI Provinsi dari seluruh daerah di Indonesia, juga ada beberapa Pengurus PWI baik pusat dan provinsi, ikut mendampingi pendaftaran di gedung Dewan pers berlamat di Lantai VII Jalan Kebon Sirih 32-34, Jakarta Pusat.

“SMSI adalah underbow PWI dimana sebagai organisasi serikat perusahaan media siber sudah didaftarkan secara resmi di Dewan Pers RI,” kata Ketua PWI Provinsi Sulut, Voucke Lontaan yang ikut bersama Pengurus SMSI, mendaftar di Gedung Dewan Pers, Jumat kemarin.

Menurut Voucke, pendaftaran diterima oleh Wakil Ketua Dewan Pers Bidang Pendataan Ahmad Djauhar, bersama Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Hendri CH Bangun.

“Pendaftaran dilakukan langsung oleh Ketua SMSI Pusat Teguh Santoso bersama Rizal Ramli dan Attal S Depari selaku penasehat SMSI,” ungkap Lontaan.

Senada hal itu, Teguh Santosa Ketua SMSI mengatakan, SMSI  didirikan oleh sejumlah pemilik dan pengelola media Siber mrdio April 2017.

Kepengurusan SMSI juga telah terbentuk di 26 provinsi, dengan 600 media Siber yang mendaftar sebagai anggota.

“Setelah kami lakukan verifikasi administrasi, hanya 265 media Siber yang memenuhi persyaratan yang berasal dari 17 provinsi. Sedang syarat minimal dari Dewan Pers hanya 15 kepengurusan provinsi dan 200 media yang dipersyaratkan. Maka Insha Allah, SMSI sudah memenuhi syarat sebagai konstituen Dewan Pers,” ungkap Teguh saat memberi pengantar, dilansir.

Wakil Ketua Dewan Pers Bidang Pendataan, Ahmad Djauhar,  menyampaikan terimakasih kepada SMSI yang sudah membantu Dewan Pers melakukan verifikasi administrasi kepada media Siber, terutama yang mendaftar di SMSI.

“Sebab dengan begitu, tidak akan sulit lagi DP melakukan verifikasi faktual terhadap media-media di tanah air,” katanya.

“Selain itu (syarat administrasi), juga persyaratan kualitas. Misal pemberitaan seperti apa. Karena sampai 80 persen media online itu sumbernya media sosial (medsos),” kata Ketua SMSI Pusat, ini.

Karenanya dia berharap SMSI menerapkan prinsip yang dipegang media mainstream selama ini. Sehingga dapat menggantikan peran Medsos sebagai sumber informasi utama masyarakat.

Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Hendri CH Bangun disela-sela kegiatan pendaftaran mengatakan, verifikasi akhir dari pendataan media nantinya ada di Dewan Pers.

“Verifikasi administrasi oleh organisasi memudahkan dewan pers beranggotakan sembilan orang ini mendata perusahaan media di Indonesia” katanya.

Diketahui, Pengurus SMSI Provinsi Sulut juga sudah terbentuk melalui Surat Keputusan, dengan susunan pengurus, Ketua : Merson Simbolon, Sekretaris : Herman Manua dan Bendahara Audie J.Kerap. (vcL/ajk/tim kpc)