Tiga Ranperda Disahkan Dekab Bolmut

Bolmut1857 Dilihat


KOTAMOBAGUPOST.COM. Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), menggelar rapat paripurna pengesahan 3 Ranperda.

3 Ranperda yang sahkan diantaranya adalah, peraturan daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Serta peraturan Daerah tentang perubahan atas perda nomor 3 Tahun 2012, tentang retribusi Jasa Umum, dan perda tentang perubahan atas perda nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi perijinan tertentu.

Sidang paripurna, yang di gelar Jumat (04/11) bertempat di Ruangan Sidang Paripurna Dekab Bolmut dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut Karel Bangko,SH.

Dalam Sidang Paripurna pengesahan 3 Ranperda tersebut, Bangko mengatakan, di paripurnakannya ranperda ini, agar dapat menjadi dasar dalam melaksanakan Pemerintahan,  Sehingga APBD tahun 2017 Pemerintah daerah bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selain itu dengan pengesahan 3 buah ranperda termasuk juga OPD yang baru ini dapat menghemat anggaran kita yang terbatas. Kami berharap Pemerintah bisa melaksanakannya dengan baik dan maksimal sesuai dengan harapan bersama nantinya,” Terang Bangko.

Dia juga menambahkan, Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 harus sudah mengacu pada perangkat daerah yang baru ditetapkan.(LB/Eyato)