KPU Bolmut Buka Seleksi PPK Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Bolmut433 Dilihat

BOLMUT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan proses seleksi dan perekrutan dalam rangka pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah Yakni Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 227/PP.04.2-Pu/7108/2024 yang telah diterbitkan oleh KPU Bolmong Utara yang telah ditandatangi disampaikan oleh Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka.

Mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada dikabupaten Bolmut agar bisa mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan dilaksanakan tahapan pemilihan pilkada tersebut pada bulan juni nantinya.”ungkapnya***

Adapun persyaratanya sebagai berikut :

a. Berwarga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratanya ialah:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat
pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
12. Sehat jasmani rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Bolmong Utara sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dikantor KPU Bolmut di jalan Cut Nyak Dien, Kompleks Perkantoran Pemda Bolmut – Boroko Kecamatan Kaidipang pada Jam Kerja :
1) 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WITA
2) 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WITA

informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Bolmong Utara atau menghubungi kontak person
Kontak : 0822 4820 4517 (Arfan). 0822 9048 7006 (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.