Bawaslu Bolmut Ingatkan Kegiatan Kampanye Wajib Ikuti Prokes Covid-19

Bolmut193 Dilihat
KOTAMOBAGU POST, BOLMUT -Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong Utara Irianto Pontoh, S.Pd mengatakan tahapan kampanye Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara sudah dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid 19.
” Untuk kampanye terbuka peserta dibatasi maksimal 100 orang, sedangkan untuk pertemuan terbatas atau dialog itu dibatasi 50 orang saja selebihnya dilakukan secara online serta harus mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, ketika melebihi batas ketentuan dalam tata cara kampanye yang diatur oleh KPU, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan pelanggaran Prokes Covid-19, dan akan berhadapan dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bolmong Utara”. Jelas Ketua Bawaslu kepada Kotamobagupost.com, Rabu (30/09/2020).
Ia mengungkapkan peringatan ini juga disampaikan kepada para Peserta Pilkada dan Tim Pemenangan Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut.
Pontoh mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Bolmut telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19. Ketika ada unsur dugaan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan peringatan tertulis kepada pihak yang melanggar yang diduga melanggar Protap Covid-19.
“Ketika peringatan itu tidak diindahkan, maka Bawaslu Bolmut akan berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan masing-masing anggota Pokja yang terdiri dari Bawaslu , Bupati, Kapolres, Kajari, Kasatpol-PP. Bahkan bisa saja pertemuan itu dibubarkan”. Tegasnya.
Pontoh menambahkan bahwa semua ini semata-mata untuk memutus laju penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Bolmong Utara. Pungkasnya.  (Fahrudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.