LSM LP3T : “Pemkab Bolmong Tinjau Ijin Prinsip Alfa Mart”

Alfa Mart salah satu perusahaan yang kini membangun puluhan mini market di Kabupaten Bolmong

KOTAMOBAGU POST – Ijin prinsip yang diterbitkan Bupati Bolmong kepada pihak PT Alfaria Trijaya Tbk. selaku pemilik puluhan mini market Alfa Mart di Kabupaten Bolmong, didesak untuk dievaluasi oleh Pemkab Bolmong.

“Tahlis Gallang selaku Sekretaris Daerah, kami sarankan melakukan evaluasi kembali beberapa hal urgen terhadap keberadaan mini market Alfa Mart di Kabupaten Bolmong. Evaluasi ini berkaitan dengan keterlibatan sejumlah oknum pejabat,” kata Sekretaris LSM Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T), Irawan Damopolii SH.

Damopolii memberikan alasan dua hal yakni penerbitan ijin prinsip Alfa Mart, adanya dugaan pemberian upeti oleh Alfa Mart, semasa tahun 2016 lalu. Sehingga ijin prinsip mulus diterbitkan oleh Bupati Bolmong, Salihi Mokodongan.

“Kedua, janji Alfa Mart dibidang Coporate Sosial Responsibilty (CSR), tidak berjalan sesuai janji pihak Alfa Mart untuk masyarakat Bolmong disampaikan kepada Pemkab Bolmong. Janji itu disampaikan petinggi Alfa Mart, sebelum Ijin Prinsip Bupati Bolmong Salihi Mokodongan, diterbitkan pada April 2016,” tegas Irawan.

Menurut Damopolii, ijin prinsip Bupati Bolmong kepada pihak Alfa Mart, telah berkahir pada April 2017 lalu. “Setelah ijin prinsip berkahir, harusnya PT.Alfaria Trijaya Tbk, tidak boleh lagi membangun mini market. Dan kami minta untuk tidak memperpanjang penerbitan ijin prinsip Alfa Mart oleh Bupati Bolmong,” terangnya.

Hal inilah sehingga Pemkab Bolmong katanya, harus meninjau Ijin Alfa Mart, sekaligus melakukan evaluasi terhadap sejumlah oknum pejabat yang terlibat menerima upeti dari pihak perusahaan PT Alfaria Trijaya Tbk, sebagai pemilik dari puluhan mini market yang sudah berdiri di Kabupaten Bolmong.

“Kami akan menyurati resmi Pemkab Bolmong, untuk melakukan evaluasi termasuk peninjauan ijin prinsip. Sebab puluhan mini market Alfa Mart hampir setahun beroperasi, namun komitmen mereka terhadap CSR, tidak berjalan, disampingkan itu kami akan meminta kepada Sekda Tahlis Gallang selaku panglima birokrat, untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah pejabat yang terlibat memuluskan Ijin Prinsip Alfa Mart yang berkaitan dengan pemberian upeti,”  ketus Damopolii. (renal/ajk/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.