Bupati dan DPRD teken Ranperda Perangkat Desa dan KUA-PPAS APBD Perubahan

Advertorial, Bolmong1542 Dilihat

 

Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung saat menadatangani dokumen KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2016.
Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung saat menadatangani dokumen KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2016. (dok : Ma’rif Mokodompit)

KOTAMOBAGU POST, Advertorial-  Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung  memberikan persetujuan terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bolmong tentang Pengkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Bolmong.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen ranperda oleh Bupati Bolmong, dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Bolmong antara pihak eksekutif dan legislatif.

Ditetapkannya Perda tersebut, merupakan Tindaklanjut Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. “ Tujuan Untuk Memberikan Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa, Serta Sebagai Pedoman Bagi Kepala Desa Atau Sangadi Dalam Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa, “ kata Bupati Watung disela-sela sambutannya.

Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung bersama Ketua DPRD Bolmong usai menandatangani dokumen KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2016. (dok : Ma'rif Mokodompit)
Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung bersama Ketua DPRD Bolmong usai menandatangani dokumen KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2016. (dok : Ma’rif Mokodompit)

Rapat paripurana pengesahan Ranperda (02/09/2016) digelar di gedung DPRD ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bolmong, Welty Komaling. Paripurna ini ikut di hadiri, Sekretaris Daerah Drs Ashari Sugeha, jajaran Forkopimda, dan Pimpinan SKPD serta Wakil Ketua dan anggota DPRD Bolmong.

“Kami selaku Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Sangat Mendukung Dan Menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati Watung.

Rapat Paripurna ini Juga bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Tentang Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Bolmong Tahun 2016.

Ketua DPRD Bolmong saat menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2016. (dok ; Ma'rif Mokodompit)
Ketua DPRD Bolmong saat menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2016. (dok ; Ma’rif Mokodompit)

Penandatangan kesepakatan ini setelah materi Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara melalui Pembahasan alot, tingkat Internal DPRD dengan Pihak Eksekutif, kemudian Bupati dan Ketua DPRD menandatangani dokumen KUA-PPAS tersebut.

Bupati Bolmong Nixon mengatakan selaku Pemerintah Bolmong menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, yang telah selesai membahas dan telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.

Demikian pula pihak eksuktif dan legislative Bolmong telah bersama-sama menandatangani Nota Kesepakatan Bersama, Tentang Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara, Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016. (advertorial, humas pemkab bolmong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.