KOTAMOBAGU POST – Terdapat puluhan warga di Kotamobagu terjaring dalam operasi yustisi tim gugus tugas Covid 19 hari ke dua yang dilaksanakan pada Rabu (14/10/2020).
Puluhan warga ini kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Merekapun harus mengikuti penerapan sanksi di tempat. Penerapan sanksi itu dilakukan berdasarkan Perwako Kotamobagu nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Petugas yang mendapati warga tidak menggunakan masker, diminta e KTP, kemudian diarahkan untuk mengikuti pemberian sanksi. Penerapan sanksi dilakukan oleh PPNS di Satpol PP Kotamobagu.
“Ada dua pilihan yang kamu berikan, sanksi kerja sosial atau membayar denda,” jelas Bambang Dahlan Kabid Penegakan Perpu.
Denda yang diberikan paling banyak Rp 100 ribu untuk perorangan, dan paling banyak Rp 250 ribu untuk perusahaan.
Sedangkan sanksi pekerjaan sosial diberikan berupa menyapu di fasilitas umum.
Dahlan mengungkapkan, ada 48 orang yang terjaring operasi yustisi kali ini, 27 orang di antaranya memilih untuk membayar denda, dan 21 memilih kerja social. (samsu)