KOTAMOBAGU POST – Setelah mengikuti proses panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub dan Pilwagub Sulut 2020.
Penetapan DPT itu dilakukan di Kantor KPU Kotamobagu, pada hari Rabu (14/10/2020) kemarin melalui rapat pleno terbuka tingkat Kotamobagu.
Hadir dalam Pleno tersebut yakni PPK, Bawaslu Kotamobagu, perwakilan Calong Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dan Disdukcapil kotamobagu.
KPU Kotamobagu menetapkan DPT berjumlah 85.639, dengan rincian Kecamatan Kotamobagu Utara 12.150, Kotamobagu Timur 21.707, Kotamobagu Selatan 22.607, dan Kotamobagu Barat 29.175.
“Berdasarkan hasil tanggapan dan masukkan dari masyarakat, sehingga ada ketambahan 407 orang dari DPS yang mencapai 85.232,” jelas Yokman Muhaling komisioner bidang data KPU Kota Kotamobagu.
Ia menjelaskan, ketambahan jumlah pemilih tersebut lantaran ada pemilih baru, termasuk ada yang pindah domisili.
Sementara itu, Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo mengatakan, pelaksanaan pleno berlangsung dengan baik.
“Semua kita sudah tetapkan, dan salinannya kami sudah serahkan ke Bawaslu dan saksi calon,” jelasnya.
Hasil pleno kemudian akan dibawa ke Provinsi untuk ditetapkan sebagai hasil pleno DPT KPU Provinsi. (samsu)