Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Narkotika Jenis Sabu, 4 Tersangka Dijerat Pasal Ini

Terkini195 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Polres Kotamobagu melalui konferensi pers di ruang Aula pada Selasa, 19 Desember 2023, mengumumkan keberhasilan operasi penangkapan yang menargetkan sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, SIK, MH, memimpin konferensi tersebut yang juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Iptu Agus Sumandik dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiyadiana.

Menurut Kompol Arie Prakoso, informasi terkait jaringan peredaran sabu-sabu diterima pada 13 Desember 2023.

Tim Opsnal SATRES Narkoba segera merespons informasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka, DM alias Don dan SC alias Stef, di Kelurahan Sinindian.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4 paket sabu-sabu seberat 0,69 gram, beserta peralatan terkait penggunaan dan distribusi narkotika.

Kedua tersangka mengakui menerima barang tersebut dari Palu, Sulawesi Tengah, dengan sebagian pesanannya datang dari individu bernama RM alias RID dan FS alias ENTO di Kampung Baru.

Kasat Narkoba Iptu Agus Sumandik menjelaskan bahwa operasi ini berlanjut dengan penangkapan RM alias RID di rumahnya, yang juga menghasilkan barang bukti tambahan, termasuk 1 paket sabu-sabu seberat 0,15 gram.

Kedua tersangka ini mengakui bahwa barang tersebut dipesan dari DM alias DON di Palu.

Hasil pemeriksaan urin menunjukkan bahwa keempat tersangka positif mengonsumsi sabu/methamphetamine. Tes urine lanjutan di Laboratorium Polda Sulut dilakukan untuk memastikan hasil tersebut.

Keempat tersangka, yakni DM, SC, RM, dan FS, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar.***