Operasi Keselamatan Samrat 2024: Sat Lantas Polres Kotamobagu Jaring 90 Pelanggar dalam 2 Hari

Terkini149 Dilihat

KOTAMOBAGUPOST.COM – Operasi Keselamatan Samrat Tahun 2024 yang digelar oleh Tim Gabungan Polres Kotamobagu telah memasuki hari ketiga dengan hasil yang menggembirakan.

Sejumlah pelanggar lalu lintas berhasil terjaring dalam operasi ini, menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Kotamobagu.

Menurut data yang diperoleh, sebanyak 90 pelanggar telah terjaring dalam dua hari pertama operasi.

Kasatlantas Polres Kotamobagu, AKP Bayu Damara Hadi Putra, S.Tr.K, SIK, mengungkapkan bahwa pada hari pertama berhasil terjaring 40 pelanggar, sementara pada hari kedua jumlahnya meningkat menjadi 50 pelanggar. Namun, pada hari ketiga, penindakan lebih bersifat teguran.

“Kebanyakan pelanggar tidak memakai helm serta menggunakan knalpot brong,” ungkap Kasatlantas, AKP Bayu Damara, Rabu 6 Februari 2024.

Operasi Keselamatan Samrat Polres Kotamobagu dilaksanakan di empat titik strategis, dengan penekanan pada penindakan sistem hunting.

Kasatlantas menegaskan bahwa pelanggar yang melakukan pelanggaran secara kasat mata akan langsung ditindak di tempat.

Tema operasi Keselamatan Samrat 2024 adalah “Keselamatan Berlalu Lintas yang Pertama dan Utama”, yang mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, edukatif, serta persuasif dan humanis.

Operasi ini didukung oleh penegakan hukum, teguran elektronik, dan pendekatan simpatik.

Kasatlantas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Dengan kesadaran dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan di Kotamobagu, ” imbau Bayu Damara.

Adapun target operasi, antara lain:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi di bawah umur yang tidak memenuhi syarat untuk mengemudi.

3. Pemboncengan sepeda motor lebih dari satu orang yang melanggar aturan.

4. Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan safety belt bagi pengendara mobil.

5. Mengemudi dalam kondisi pengaruh alkohol yang membahayakan.

6. Pengemudi yang melanggar aturan arah lalu lintas.

7. Kendaraan yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan.

8. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau berbunyi keras, serta kendaraan tanpa pelat nomor atau TNKB.

9. Lokasi-lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan perhatian khusus dalam operasi ini.***