Polres Kotamobagu SPDP Kasus Ijasah Palsu Bacaleg Asni Uge 

Headline, Kotamobagu1222 Dilihat

KOTAMOBAGU – Laporan LSM Forum Pemuda Peduli Bolmong (FP2BM) terkait dugaan pemalsuan dokumen (Ijasah) yang masuk ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, rupanya telah ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Kotamobagu.

Data dirangkum  media ini,  kasus ijasah palsu Asni Uge telah masuk tahap Penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor ; B/172/X/2023/Reskrim yang ditandatangani oleh atas nama Kapolres Kotamobagu, Kasat Reskrim IPTU Ahmad Anugerah Ari Pratama SIK.

Dalam SPDP yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu tersebut, menyebutkan bahwa pada Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023, telah dimulainya Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Memakai Surat atau Dokumen Palsu untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPRD yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu pada hari Jumat 22 September 2023 dengan identitas terlapor yakni; Bakal Calon Asni Uge alamat Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Terkait temuan dokumen SPDP oleh media ini, dibenarkan oleh Kaplres Kotamobagu AKBP Daveri Abdi SIK.

“Iya benar bang. Laporan sudah diterima dan proses sedang berjalan,” kata Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Anugerah Ari Pratama SIK, via seluler Kamis malam, 26 Oktober 2023.

Pratama membenarkan proses penerbitan SPDP yang sudah dikirim oleh penyidik Polres Kotamobagu kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Diketahui, Ketua LSM FP2BM telah melaporkan Bacaleg Asni Uge ke pihak Bawaslu dan Polres Kotamobagu terkait dugaan penggunaan ijasah palsu yang sudah digunakan oleh Asni Uge, baik digunakan sebagai adminitrasi pendaftaran di KPU Kotamobagu dan dokumen palsu juga digunakan untuk merubah data kependudukan yakni KTP dan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu. (ucok/tim redaksi)