Mulai Tanggal 02-16 Agustus, Pusat Perbelanjaan Dapat Kelonggaran Hingga 21.00 Wita

Kotamobagu150 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu telah menerbitkan Surat Edaran perpanjangan PPKM mulai tanggal 02 sampai 16 Agustus 2021.

Sebelumnya menurut Kepala BPBD Alfian Hasan ST, pusat perbelanjaan dibatasi hanya beroperasi hingga pukul 17.00 atau jam 5 sore, namun dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu yang mulai berlaku tanggal 02 hingga 16 Agustus, sudah diberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 Wita.

Dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 135/W-KK/VII/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021, yang mulai berlaku tanggal 2 Agustus hingga 16 Agustus 2021, mengatur supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00, dan bukan pukul 20.00 Wita. Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%,” terang Alfian.

Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00.

Dia mengimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu. Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.

“Saat ini Kota Kotamobagu sudah kembali masuk zona orange, dengan penerapan PPKM pada level 3. Satgas Covid-19 Pemkot membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” tambahnya. (tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.