3 ASN Bolmut Terjerat Kasus Pelanggaran Netralitas ASN

Bolmut194 Dilihat
KOTAMOBAGU POST, BOLMUT- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolmong Utara melalui Ketua Bawaslu Bolmut Irianto Pontoh menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020 sejauh ini mencapai 3 ASN yang masuk dalam politik praktis, dan berdasarkan temuan inilah pihaknya telah merekomendasikan nama-nama tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sampai saat ini sudah masuk sebanyak 3 ASN Bolmut yang masuk dalam pelanggaran netralitas ASN, dan dari pihak kami sudah merekomendasikan ketiga ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)”. Ungkapnya kepada Kotamobagupost.com, Selasa (03/11/2020).
Lanjutnya, Pontoh menyampaikan  bahwa pelanggaran tersebut telah keluar putusan dari KASN dan meminta kepada Gubernur Sulaweai Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena mereka yang terlapor adalah Pegawai Negeri Sipil organik Pemprov Sulut sehingga eksekusi  penindakannya adalah kewenangan Gubernur.
“Diingatkan kembali kepada para ASN agar tetap menjaga netralitas dan integritas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” Pungkasnya.
(Fahrudin)