Setelah lakukan pelarangan tidak boleh ada kandidat hadir ataupun memberikan di semua hajatan.
Kali ini Bupati juga melarang ada kegiatan politik di masjid-masjid.
” Sesuai edaran dari Dewan Masjid, jangan jadikan masjid sebagai arena politik apalagi kampanye,” katanya.
Terutama Ia juga melarang keras ada ustadz atau Imam yang mengkampanyekan calon tertentu dalam masjid. (*)