Dugaan Penggelapan Pajak Pelanggan, Pemkot Kotamobagu Akan Tutup Restoran Korup

Hamka Daun Kabid Penagihan Badan Pengelola Keuangan Daerah mengatakan pajak 10 persen dikenakan restoran pada pelanggan harus disetor ke kas daerah (dok foto : kotamobagu post)

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai mengantongi bukti-bukti adanya pemilik restoran di kawasan Kota Kotamobagu yang diduga sengaja menggelapkan pajak retribusi 10 persen yang mereka tagih dari pelanggan.

Bahkan ada pemilik restoran sudah dua kali dilayangkan surat peringatan tertulis, karena umumnya hasil pembayaran pelanggan diduga ditilep alias dikorupsi oleh pemilik restoran karena tidak disetor ke kas daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Inon Makalalag SE, dikonfirmasi wartawan Kotamobagu Post Senin (23/07/2018) mengatakan, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pajak 10 Persen, harus disetorkan oleh pemilik restoran kepada di Kas Daerah.

“Yang terjadi, ada pemilik restoran sengaja tidak mau menyetor nilai sesuai pembayaran pelanggan. Padahal pajak 10 persen mereka telah kenakan kepada pelanggan yang membayar,” kata Kepala Dinas BPKD, didampingi Kabid Penagihan, Hamka Daun.

Dikatakan, saat ini ada beberapa pemilik restoran yang sudah diberi surat peringatan kedua. Hal ini karena terbukti selalu sengaja tidak memasukan bil pembayaran melalui mesin e-tax yang sudah diberikan Pemerintah Kotamobagu kepada sejumlah tempat usaha.

“Setoran pajak 10 persen mereka hanya Rp400 ribuan. Itu hanya omset beberapa hari saja. Artinya kalau nilai 10 persen disetor ke kas daerah sebesar itu, maka omset yang mereka masukan ke mesin e-tax hanya sebesar rp4 juta,” singgung Hamka Daun.

Hamka menyebutkan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, juga telah melakukan investigasi terhadap dugaan penggelapan pajak 10 persen yang ditagih oleh pemilik restoran dari pihak pelanggan.

“BPK RI pernah melakukan investigasi, dan ternyata saat mereka membayar dengan nilai hampir jutaan rupiah, si pemilik restoran tidak memasukan pembayaran dalam mesin e-tax. Itu berarti tidak terhitung pajak 10 persennya,” tegas Daun.

Dikatakan, Pemkot Kotamobagu sudah memfasilitasi sebanyak 25 mesin e-tax terhadap tempat-tempat usaha, seperti Perhotelan, Hiburan dan Restoran. Namun kesadaran dan kejujuran yang menjadi hak Negara yang nantinya dikembalikan untuk kelangsungan pembangunan, masih kurang.

Terkait tindakan tegas terhadap pemilik restoran yang diduga menggelapkan 10 persen pembayaran pelanggan, akan segera diambil tindakan tegas, termasuk penutupan permanen. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.