KOTAMOBAGU POST– Penyampaian Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Dr.Soni Sumarsono terkait akan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) untuk legalitas Pemekaran Provinsi BMR (Bolmong Raya) menjadi harapan baru bagi masyarakat Bolmong Raya.
Janji Pejabat Sementara Gubernur Sulut Dr.Soni Sumarsono yang diucapkan pada tanggal 10 Oktober 2015 lalu, kapasitasnya selaku Dirjen Otda, yakni penerbitan dua PP akan dilakukan Pemerintah Pusat pada tanggal tanggal 16 November 2015 yang akan menjadi legalitas Provinsi BMR berdiri.
Bahkan, Panitia Pemekaran PBMR melalui Drs Djainudin Damopolii mengaku tetap optimis, pemekaran PBMR tetap akan terwujud, apalagi sudah ada green lights dari Dirjen Otda Soni Sumarsono yang juga merangkap sebagai Pejabat Sementara Gubernur Sulut.
“Dokumen milik Provinsi Bolmong Raya, sudah lengkap dan dari sisi luas wilayah Bolmong Raya mencakup 52 persen dari luas Provinsi Sulawesi Utara. Wajarlah kalau Provinsi Bolmong Raya, masuk dalam prioritas Pemerintah Pusat,” terang Djainudin.
Terkait janji Dirjen Otda Soni Sumarsono, Djainudin menanggapi dengan bijak. “Kita tunggulah dengan sabar, jika nanti PP diterbitkan tahun ini, maka tujuannya semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Panitia Pemekaran bersama rakyat Bolmong Raya, tetap akan melakukan langkah-langkah komunikatif yang persuasif untuk terwujudnya pemekaran,” tandasnya.
Djainudin juga menghimbau, agar masyarakat Bolmong Raya tidak terpengaruh dengan hasutan pihak-pihak luar yang ingin mengajak melakukan aksi-aksi demo. “Kalo Pak Dirjen Otda sudah sampaikan begitu, Kami Panitia Pemekaran masih punya cara yang lebih elok untuk berkomunikasi demi terwujudnya Provinsi BMR. Kami juga telah menolak ajakan pihak luar untuk melakukan aksi demo di Manado. Kita harus jaga stabilitas keamanan agar rencana pemekaran tidak terganggu,” tutupnya. (Adrian Mokodompit)