KOTAMOBAGU POST – Pemkot Kotamobagu akan melakukan upaya pengambil alihan bangunan 30 rumah toko (ruko) yang berdiri di atas tanah Negara Terminal Serasi. Upaya ini akan dilakukan dengan tindakan penertiban aset daerah.
Sikap ini lantaran dipicu oleh prilaku pengelola ruko tersebut yang tidak koperatif dengan Pemkot Kotamobagu, terkait legalitas kontrak kerja ruko tersebut, yang hingga sekarang ini sengaja disimpan oleh pihak pengelola.
Wakil Walikota Kota Kotamobagu, Drs Djainudin Damopolii menegaskan, kontrak kerja sama antara developer dengan Pemkab Bolmong, hanya sekitar 15 tahun. Namun sepanjang ruko itu dikelola dan disewakan oleh pengelolanya, tidak pernah melakukan interaksi dengan Pemkot Kotamobagu.
“Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan untuk melakukan penertiban aset dan langkah-langkah tegas. Sebab sampai saat ini, Pemkot belum mengantongi dokumen kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh develepor dan Pemkab Bolmong. Tanah itu adalah tanah negara, bukan tanah pribadi,” tegas Djainudin.
Pemkot Kotamobagu katanya, selama ini juga tidak pernah tahu apa konstribusi yang menjadi kewajiban dari develepor yang sampai saat ini masih menguasai 30 ruko yang berdiri diatas tanah negara Terminal Serasi Kotamobagu.
“Pemerintah Kotamobagu akan mengambil alih 30 bangunan ruko itu, sebab kontrak kerjanya mungkin sudah habis. Setahu saya kontrak develepor dengan Pemkab Bolmong hanya 15 tahun saja. Lagi pula Pemkot juga belum mengantongi dokumen kontrak kerja yang mengatur tentang pembangunan dan penggunaan ruko di Terminal Serasi,” ketus Djainudin.
Diketahui, kurang lebih 10 tahun bangunan 30 ruko di Terminal Serasi ini dikelola oleh pihak ketiga, yakni uang sewa per ruko Rp50 juta pertahun, namun anehnya Pemkot Kotamobagu sama sekali tidak tahu menahu soal kewajiban konstribusi Pendapatan Asli Daerah yang masuk ke Kas Negara.
Pihak Dinas Perindag Kota Kotamobagu mengaku belum pernah menerima konstribusi PAD dari pengelola bangunan ruko itu. Demikian pula, Dinas Perhubungan Kotamobagu juga mengaku tidak pernah menerima uang dalam bentuk retribusi ke Kas Daerah dari pengelola. “sampai saat ini, Dinas Perhubungan belum pernah menerima konstribusi apapun dari pengelola Ruko itu, nanti tanyakan ke Dinas Perindag jika ada bentuk retribusi yang disetor oleh pengelola ruko itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Drs Agung Adati pada Kotamobagu Post. (Ainur Rofi)