Pemalsuan Dokumen Proyek 1,7 Miliar Boltim, Berlabuh di Polres Bolmong 

Kasus Pemalsuan Dokumen Pencairan Proyek 1,7 Miliatr, Pakte Pembangunan Balai Benih Holticultura Kabupaten Boltim, berlabuh di Mapolres Bolmong
Kasus Pemalsuan Dokumen Pencairan Proyek 1,7 Miliatr, Pakte Pembangunan Balai Benih Holticultura Kabupaten Boltim, berlabuh di Mapolres Bolmong

KOTAMOBAGU POSTPolres Bolmong Reskrim Unit 4 telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan dugaan Pemalsuan Dokumen atas laporan Polisi Joddy Moring kapasitasnya kuasa CV Karya Putri Totabuan dalam pelaksanaan proyek Rp1,7 Miliar Paket Pembangunan Gedung Balai Benih Holticultura di Kabupaten Boltim.

Laporan Polisi Nomor : SLTTLP/57a/1/2016/Sulut/Res-BM pada Jumat Sore tanggal 15 Januari 2015 ini, sebelumnya diterima oleh Aiptu Hajar Mokoginta diruangan Unit Sental Pelayanan Polres Bolmong, dengan terlapor Nurhanudin RS alias Uk, tercatat warga Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara.

Dalam Laporan, Joddy Moring mengatakan Nurhanudin alias Uk, telah memalsukan dokumen perjanjian antara CV Karya Putri Mandiri yang berisi dana Proyek berbanderol Rp1,7 Miliar harus ditransver oleh CV Karya Putri Totabuan ke rekening bersama milik Joddy dan Nurhanudin alias Uk.

Kepada penyidik Rekrim Polres Bolmong, Joddy Moring mengatakan terlapor Nurhanudin alias Uk, sama sekali tidak ada korelasinya dengan Kontrak Kerja antara CV Karya Putri Totabuan apalagi keterkaitan dengan dana milik Negara untuk pembangunan Gedung Balai Benih Holticultura di Desa Guan Kecamatan Modayag.

“Saudara Nurhanudin alias Uk, memalsukan tandatangan saya dalam surat perjanjian yang dia (Uk) rekayasa sendiri. Kalau ada Perjanjian antara saya dan Direksi CV Karya Putri Totabuan, itu perjanjian Kuasa pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan, bukan perjanjian tranvers dana Proyek ke rekening bersama. Jika dana proyek ditransver ke rekening Saudara Uk, apa kompotensi saudara Uk dalam paket pekerjaan itu? Sama sekali tidak ada,” kata Moring.

Kepada penyidik Reskrim saat di BAP, Joddy Moring mengeluarkan bukti-bukti, yakni foto copy surat perjanjian yang direkayasa oleh Nurhanudin alias Uk serta bukti keterlibatan terlapor Uk dalam proyek Rp1,7 Miliar itu, posisi terlapor Uk, hanya sebatas orang upahan Joddy Moring selaku pemegang Kuasa Pelaksana pekerjaan.

“Bukti-bukti terlapor Nurhanudin hanya orang upahan saya dan tidak terkait dengan proses pencairan proyek milik CV Karya Putri Totabuan, dia tidak masuk dalam Direksi Perusahaan dan dia saya gaji sebanyak Rp6 Juta perbulan dengan total Rp24 Juta saya bayar gaji Uk. Saya punya saksi-saksi dan catatan uang gaji yang diterima Uk selama bekerja dengan saya,” kata Moring.

Anehnya kata palapor Joddy Moring kepada Penyidik Polres Bolmong, terlapor Nurhanudin alias Uk sangat berani merekayasa Dokumen Perjanjian bertujuan membuka rekening bersama, padahal terlapor tidak memiliki konstribusi sepeserpun terhadap semua proses tender hingga modal kerja CV Karya Putri Totabuan dalam penyelesaian Paket Pembangunan Balai Benih Holticultura yang diberikan oleh Pemkab Boltim melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan.

“Surat Perjanjian yang direkayasa oleh terlapor Nurhanudin alias Uk, kemudian dijadikan bukti untuk melapor di Mapolres Bolmong. Sehabis terlapor Nurhanudin alais Uk melapor, kemudian diberitakan di Koran Harian Radar Bolmong kalau saya ini telah menipu dirinya. Jadi surat palsu itu, sudah digunakan oleh terlapor Nurhanudin alias Uk,” kata Moring.

Sebelumnya, terlapor Nurhanudin alias Uk telah melaporkan Joddy Moring dan CV Karya Putri Totabuan ke Mapolres Bolmong. Keduanya dituduh telah menipu Nurhanudin karena tidak melibatkan Nurhanudin dalam proses pencairan uang Negara Rp1,7 Miliar yang merupakan kontrak kerja antara Pemkab Boltim dengan CV Karya Putri Totabuan.

Kemudian Nurhanudin, juga memberitakan di sebuah media harian lokal dengan tuduhan Joddy Moring dan Direktur CV Karya Putri Totabuan, telah menipu dirinya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja yang dijadikan alat bukti melapor di Mapolres Bolmong.

Sementara itu, Direksi CV Karya Putri Totabuan dalam realis hak jawab mengatakan, Nurhanudin alias Uk, telah memalsukan dokumen perjanjian kemudian menggunakan dokumen itu melapor di Mapolres Bolmong.

“Kami selaku Direksi CV Karya Putri Totabuan sama sekali tidak pernah memberikan Surat Kuasa Direktur dihadapan Notaris atau Surat Kuasa pencairan dana dalam bentuk apapun atas nama atau mewakili perusahaan kami kepada saudara Nurhanudin R.Sugeha, sehingga suadara Nurhanudin R.Sugeha, tidak terkait apapun dalam paket proyek sebesar Rp 1,7 Miliar antara perusahaan kami dengan pihak Pemkab Bolmong Timur,” terang Pimpinan CV Karya Putri Totabuan

Menurut Direkasi, Saudara Nurhanudin R. Sugeha alias Uk, hanyalah orang yang dipekerjakan oleh Suadara Joddy Moring untuk membantu pengawasan proyek milik perusahaan kami dengan upah gaji Rp.6 (enam) juta rupiah perbulan.

“Apa dasar hukumnya saya harus mentranver uang Negara proyek Rp1,7 Miliar ke rekening Joddy Moring dan Nurhanudin R. Sugeha. Saudara Uk itu tidak ada kaitan dengan proyek yang kami kerjakan, tidak terkait sama sekali dengan susunan organisasi CV Karya Putri Totabuan. Kalau Saudara Joddy Moring memang yang terlibat langsung dalam pembiayaan perusahaan kami dan kami memberikan Kuasa Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani dihadapan sejumlah saksi,” tegas Wakil Direktur Cv Karya Putri Totabuan yang akrab dipanggil Mama Ning. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.