Kejari Kotamobagu Seriusi Laporan Warga Terkait Dugaan Penyalahgunaan BLT di Pangian Barat

Terkini370 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu mulai melakukan proses terhadap laporan Tanabe (nama samaran), warga Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur yang melaporkan oknum Pemerintah Desa atas dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2022.

Hal itu dipastikan setelah pihak Kejari Kotamobagu melakukan pemanggilan kepada Pelapor untuk diminta keterangan pada Jumat, 23 Juni 2023.

Warga Pelapor Tanabe menyampaikan bahwa dirinya diundang hadir di Kejari Kotamobagu untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dilakukannya pada tanggal 23 Mei 2023 lalu.

“Terkait undangan di kejaksaan tadi. Di mintai keterangan sekaligus pemberitahuan bahwa laporan masyarakat terkait BLT DD desa Pangian Barat tahun anggaran 2022 sudah di telaah dan dinyatakan ada indikasi yang mengarah ke pidana korupsi yg mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara,”ungkapnya. Jumat, 23 Juni 2023.

Dia menyebut sesuai pernyataan pihak Jaksa yang meminta keterangannya, bahwa dalam waktu dekat pihak Kejari Kotamobagu akan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait laporan BLT DD tersebut.

“Dan mengundang masyarakat penerima BLT DD untuk dimintai keterangan,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Meidy Wensen mengatakan bahwa pihaknya memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan BLT dana desa itu akan segera di panggil, termasuk sangadi,” kata Meidy

“Kami akan seriusi laporan ini, walaupun butuh waktu karena  masih ada beberapa kasus juga yang sedang ditangani, tapi akan tetap berlanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, warga pelapor mengaku dirinya melaporkan beberapa pihak pemerintah desa Pangian Barat, termasuk Sangadi.

“Dimana menurut keterangan masyarakat penerima BLT dana desa itu, tidak mereka terima secara keseluruhan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini pada tanggal 23 Mey 2023.

Bahkan menurutnya, ada beberapa penerima mengaku tidak pernah menerima BLT DD sedangkan nama mereka tercatat sebagai penerima BLT DD.

“Ada dugaan bahwa tanda tangan mereka dipalsukan pada LPJ penerimaan BLT DD tersebut,” kata Tanabe

Selain itu, pihaknya menduga ada penyalahgunaan BLT DD TA 2022, dimana menurutnya terdapat dua penerima dalam satu keluarga dan beberapa perangkat desa yang terdaftar sebagai penerima BLT DD.

“Sedangkan masih banyak masyarakat yang lebih layak membutuhkan. Harapannya agar pihak kejaksaan dapat mempermudah penyelesaian persoalan ini hingga tuntas. Ada juga beberapakali pergantian penerima BLT DD tersebut tanpa melalui MUSDESUS sebagaimana yg sudah di atur diperaturan Menteri keuangan dan Permendes,” tandasnya.