KOTAMOBAGUPOST.COM- Kasus Korupsi Dana Tunjangan Pengahasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong, terkesan dipaksakan oleh pihak jajaran Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Tercatat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, sudah tiga kali kalah dalam sidang dugaan kasus korupsi yang dijeratkan pada Marlina Moha Siahaan (MMS).
Kekalahan ketiga kalinya sekaligus menutup ‘Ambisi’ JPU untuk memenjarakan mantan Bupati Bolmong dua periode, yakni Ibunda Pemekaran Tanah Totabuan, Dra Hj.Marlina Moha (MMS), karena setelah dua kali bersidang di Pengadilan Tipikor Manado dan Pengadilan Tinggi Manado, untuk ketiga kalinya, juga kandas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Manado.
Dalam sidang Majelis Hakim Tipikor Manado, pagi hari pukul 11.00 Wita, Selasa (18/10/2016), Ketua Majelis Hakim Finsen, SH, MH di damping dua anggota majelis hakim diruangan Sidang Kartika, mengabulkan eksepsi terdakwa MMS dan membebaskan terdakwa MMS dari dakwaan JPU.
“Dakwaan concursus realis (meerdaadsche samenloop), sehingga surat dakwaan yang demikian akan menimbulkan confuse (membingungkan) dan misleading (menyesatkan). Maka dakwaan dapat dikualifikasikan sebagai dakwaan yang bersifat Obscure Libelum atau kabur/tidak jelas dan tidak lengkap,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya.
Dalam dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, disebutkan, Bahwa mantan Bupati Bolmong dua periode itu, terlibat dalam penyalahgunaan uang negara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jonto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999.
Jeratan pasal ini sebagai pijakan hukum untuk menggiring MMS untuk disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Manado.
Diketahui, ambisi JPU Kejati Sulut yang ngotot tetap mendakwa wanita yang menjadi icon rakyat di Bolmong Raya ini, tetap dilakukan meski telah turun hasil ekspos dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ekspos atau gelar perkara Kejagung RI itu, memaknai tidak ada alat bukti yang cukup untuk mendakwa MMS di Pengadilan. Sehingga pihak jaksa penuntut harus melengkapi atau memperhatikan KUHAP untuk melakukan sidang kepada MMS.
JPU Kejati Sulut juga mengabaikan hasil ekspos Kejagung RI dan mendakwa MMS di PN Tipikor Manado. Namun dalam sidang digelar awal tahun 2016, Majelis Hakim menggugurkan dakwaan JPU, dan dakwaan MMS tidak bisa disidangkan di PN Tipikor.
Realitas ini, JPU juga tidak tinggal diam, kemudian melakukan perlawanan di Pengadilan Tinggi Manado, hasilnya Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Manado.
Kemudian, dari keterangan pihak Kejari Kotamobagu, JPU telah merubah surat dakwaan mereka dan mendakwa untuk kedua kalinya terdakwa MMS di Pengadilan Tipikor Manado, setelah kalah dalam sidang di Pengadilan Tinggi Manado.
Sebagaimana wawancara via seluler Kotamobagu Post dengan Kepala Kejari Kotamobagu, Dasplin SH,MH Kotamobagu Post pada hari Sabtu, Tanggal 12 Juni 2016 lalu, Dasplin mengakui mereka telah kalah saat melakukan perlawanan di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Dalam keterangan persnya kepada Kotamobagu Post, Dasplin SH, MH mengatakan sedang menyiapkan lagi berkas dakwaan yang baru. Intinya Dakwaan pihak JPU akan memperbaiki dan surat dakwaan akan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
Saat itu, Dasplin SH,MH beralasan, bahwa apa yang dilaksanakan oleh JPU untuk mendakwa MMS di Tipikor (meski JPU kalah di PN Tipikor dan Pengadilan Tinggi Manado), merupakan instruksi berjenjang dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulut.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan kasus ini juga merupakan perintah. Ya, dari Kejaksaan Agung juga dari Kejati,” ucap Dasplin pada Kotamobagu Post, sebelum dakwaan MMS didaftar lagi di PN Tipikor Manado.
Untuk kedua kalinya dakwaan JPU terhadap MMS digugurkan oleh Majelis Hakim Tipikor Manado, simpulan Majelis Hakim, tetap menyebutkan kata-kata dakwaan kabur dan menyesatkan (Misleading).
Tercatat, sudah tiga kali JPU kalah di Pengadilan dalam dugaan kasus Korupsi TPAPD Kabupaten Bolmong Tahun 2010. Yakni dakwaan pertama di Pengadilan Tipikor, kemudian kalah lagi di Pengadilan Tinggi Manado saat melakukan perlawanan, dan pada hari Selasa (18/10/2016), Majelis Hakim Tipikor Manado juga memutuskan tidak bisa menerima dakwaan korupsi Tunjangan Pengahasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2010 itu, dilanjutkan disidangkan.
Kronologi dramatis atas nasib wanita paling berjasa di Tanah Totabuan siapa lagi kalau bukan Marlina Moha Siahaan (MMS), dimulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado dibacakan oleh tiga Hakim Tipikor pada hari Selasa 15 Maret 2015 lalu. Kemudian tanggal 15 Maret 2016 lalu pihak Kejati Sulut melalui JPU kembali medaftarkan berkas perlawanan mereka di Pengadilan Tinggi Manado.
Hasilnya, tanggal 01 Juni 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, menguatkan putusan sela Pengadilan Tipikor Manado yang menurut Hakim Tipikor dalam putusannya menyebutkan, dakwaan kepada MMS menyesatkan.
Kasus TPAPD yang melibatkan Marlina Moha Siahaan ( MMS ) ini, sudah pernah di sidangkan dan putusan sela sudah ada oleh pengadilan tipikor manado dan di perkuat oleh keputusan pengadilan tinggi ketika JPU melakukan banding. namun pihak JPU masih terus mengajukan dakwaan baru dengan nomor register yang sama, objek dan subjek yang sama juga. Sehingga majelis hakim Tipikor Manado kemudian mempertimbangkan bahwa Tuntutan dari JPU tidak kuat, batal demi hukum. (Fryan Eyato/Audie Kerap)