KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang untuk dongkrak
Pedagang Gunakan Alat Ukur Tera Kadaluarsa, Masyarakat Kotamobagu Dirugikan
Berita Utama