KOTAMOBAGU POST – Gusri Lewan penambang local warga Desa Lolayan Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara akan segera diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu
Gusri Lewan ‘Dipenjarakan’ Mabes Polri, Kini PETI Menggila Alat Berat Dibiarkan Geruk Bukit Potolo
Berita Utama