KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu sedang menggelar verifikasi seluruh rumah ibadah, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 155/W-KK/VI/2020, Tentang
Masjid Raya Belum Bisa Digunakan, Karena Pelapisan Marmer Dikerjakan Tahun 2019
Berita Utama