KOTAMOBAGU POST – Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PPBTE), mewajibkan semua pelaku
Harus Punya Akun Sendiri, Seluruh Pemilik Usaha di Kotamobagu Wajib Miliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Berita Utama