KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menegaskan, bahwa tindak lanjut dari Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia yang telah menetapkan
KPU Kotamobagu Tegaskan, Instansi Swasta dan Negeri, Wajib Liburkan Pegawainya di hari Pilkada 27 Juni 2018
Berita Utama